Januari Kampus Boleh Buka, Kuliah Sistemnya Jadi Begini

Januari Kampus Boleh Buka, Kuliah Sistemnya Jadi Begini

JAKARTA - Selain sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan perguruan tinggi diperbolehkan kuliah tatap muka.

Kendati demikian, situasinya tak lagi sama sebelum pandemi covid-19. Ada beberapa aturan yang akan diterapkan.

Perkuliahan di dalam kelas maksimal hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas. Atau maksimal hanya 25 mahasiswa.

Baca Juga: 2 ABG Ini Layaknya Koboi, Konvoi Motor dan Tembaki Warga

Kemudian jarak minimal antara mahasiswa sekitar 1,5 meter. Sedangkan untuk yang tidak mengikuti perkuliahan di kelas, mengikuti secara daring.

Metode perkuliahan ini berbeda dengan kegiatan pembelajaran yang saat ini tengah dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: